Makassar, Sonora.ID - Pemerintah terus membuka pendaftaran kartu pra kerja utamanya bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Andi Darmawan Bintang, tahapan demi tahap pendaftaran kartu pra kerja terus dilakukan.
Sulsel sendiri sudah memasuki pendaftaran tahap keempat, sementara untuk tahap kelima dijadwalkan kembali dibuka pekan ini.
"Pendaftaran terbuka terus sampai kuota mencukupi," ujar Darmawan.
Baca Juga: Pengamat Tegaskan Bahwa Kartu Pra Kerja Berbeda dengan BLT
Diketahui, Sulsel diberikan kuota penerima kartu prakerja sebanyak 158.936 orang.
Mengingat kuota yang tergolong besar, warga Sulsel utamanya tenaga kerja yang terdampak, masih berpeluang besar untuk lolos mendapatkan bantuan.
Darmawan menjelaskan, mereka yang lolos akan mendapat insentif total senilai 3.550.000 ribu dengan rincian bantuan pelatihan 1 juta, insentif usai pelatihan sebesar 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu per survei atau total 150 ribu per peserta.
Baca Juga: Kisah Salah Satu Peserta Kartu Pra Kerja di Kota Palembang
"Kami tidak tahu angka pasti yang lulus. karena yang lulus langsung dihubungi oleh pihak pelaksana dari kementerian, melalui kontak pribadi pendaftar. Tapi saya kira yang lulus tahap sebelumnya sudah mulai jalan pelatihannya," papar Darmawan.
Sementara Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Syamsi Alang mengaku belum menerima jadwal resmi dari pusat. Namun dia membenarkan, pendaftaran kartu pra kerja dibuka tiap pekan.
Baca Juga: Dianggap Sama dengan Konten di YouTube, Ini Kelebihan Penggunaan Kartu Pra Kerja
Sebelumnya masa pendaftaran gelombang keempat berlangsung selama empat hari dimulai sejak 4 hingga 7 Mei 2020.
Disusul pengumuman pada Jumat tanggal 8 Mei sampai dengan Senin siang 11 Mei 2020.
Pendaftaran kartu pra kerja dilakukan via online melalui website: prakerja.go.id.
Atau dilakukan secara mandiri, perseorangan bagi tiap tenaga kerja yang terdampak Covid-19 di perusahaannya, baik yang dirumahkan atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Kronologi Polemik yang Bikin Belva Devara Mundur dari Jabatan Stafsus Jokowi