Banjarmasin, Sonora.ID - Penegakan Surat Edaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua oleh Satpol PP dihari pertama, mendapat kecaman dan perlawanan dari sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional.
Berdasarkan aturan tersebut, salah satu isinya melarang seluruh pedagang yang bukan penjual kebutuhan bahan pokok untuk buka selama masa perpanjangan PSBB.
Seorang Pedagang di Pasar Sentra Antasari menilai, penerapan surat edaran itu dijalankan tanpa ada musyawarah terlebih dulu.
Baca Juga: PSBB Banjarmasin Jilid Dua Diterapkan, Dewan Harapkan Lebih Efektif
Sehingga dirinya menganggap aturan tersebut ditegakan sepihak, tanpa memikirkan dampak ekonomi yang dirasakan para pedagang.
"Kami meminta Wali Kota, Ibnu Sina datang menemui mereka, untuk memikirkan nasib dan dampak pedagang dengan penerapan surat edaran tersebut", tegasnya.
Baca Juga: Jadi Jalur Persinggahan ABK, Komisi I Banjarmasin Minta Desa Kaladan Dipantau
Hal senada juga disampaikan Siti, Seorang Pedagang Sudimampir Baru, bahwa kebijakan Pemerintah Kota itu tidak memberikan solusi bagi pedagang. Di mana penghasilan yang Ia dapat ditengah kondisi sekarang sudah jauh berkurang dan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari - hari.
"Momen menjelang lebaran ini penghasilannya buat menutupi penghasilan mereka yang sudah lama berkurang", keluhnya.
Baca Juga: Izinkan Toko Beroperasi, Gubernur Sulsel Ingin Roda Ekonomi Berputar
Aturan yang sama juga ditujukan kepada pusat perbelanjaan modern, di mana petugas Pol PP meminta untuk menutup tenant-tenant yang tidak menjual bahan pokok, termasuk pusat perbelanjaan modern.
Permintaan itu akan kembali dikomunikasikan pihak management, mengingat tenant- tenant baru saja kembali buka setelah tutup sejak awal PSBB diterapkan.
Baca Juga: Pembeli Kuliner Ramadhan Masjid Ampel Surabaya Berkurang Selama PSBB