Dirinya mengatakan bahwa masyarakat yang hendak mengambil bantuan sosial tunai harus membawa syarat syarat, seperti KTP/KK beserta fotocopy.
“yang datang hanya sebagai penerima, bila berhalangan atau sakit, boleh diwakilkan yang namanya ada dalam kk,” ujarnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat bisa mengikuti jadwal pengambilan yang sudah ditetapkan serta memperhatikan sosial distancing.
“jangan bergerombol, berdesak desakan, jaga kesehatan, untuk apa berdesak-desakan dan berpotensi penularan covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Makassar Akan Bentuk Pansus Khusus Penanganan Virus Corona