Diketahui setelah sempat diturunkan oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo kini kembali menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomo 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Presiden pada Selasa (5/5/2020).
Adapun kenaikan iuran tersebut diperuntukan bagia peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni:
Baca Juga: Sentil Terawan, Fadli Zon: Komunikasi Publik Menkes Sangat Buruk
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Meski begitu, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Pada tahun 2021 nanti, subsidi yang dibayarkan pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Fadli Zon Anggap Pemerintah Kurang Persiapan Soal Penanganan Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil.