BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket

14 Mei 2020 08:50 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon ( YouTube Najwa Shihab)

Sonora.ID - Kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Anggota DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon yang meminta Presiden Jokowi segera membatalkan aturan tersebut.

Menurutnya, keputusan manaikan iuran BPJS setelah sebelumnya naik dan turun adalah keputusan yang absurd.

Terlebih, kenaikan tersebut berlaku di tengah pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia.

Baca Juga: Pertamakalinya! Fadli Zon Puji Kebijakan Jokowi Soal Tangani Corona

Dirinya mengisyaratkan masyarakat seperti orang yang sudah jatuh tertimpa tangga dan kemudian terlindas mobil.

Melalui akun Twitternya, Fadli secara gamblang meminta Presiden untuk membatalkan keputusan tersebut.

“P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" tulis akun @fadlizon, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Dinilai Bahayakan Rakyat, Fadli Zon Desak Menkes Terawan Diistirahatkan

Diketahui setelah sempat diturunkan oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo kini kembali menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomo 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Presiden pada Selasa (5/5/2020).

Adapun kenaikan iuran tersebut diperuntukan bagia peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni: 

Baca Juga: Sentil Terawan, Fadli Zon: Komunikasi Publik Menkes Sangat Buruk

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Meski begitu, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Pada tahun 2021 nanti, subsidi yang dibayarkan pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Fadli Zon Anggap Pemerintah Kurang Persiapan Soal Penanganan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm