Bali, Sonora.ID - Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ibukota Provinsi Bali ini berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 15 Mei, besok.
"Saat Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah rampung, dan siap diberlakukan penerapanya akan mulai 15 Mei," ujar Walikota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (13/5).
Lebih lanjut Rai Mantra yang didamping Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara menjelaskan, dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat.
Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah
Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.
"Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal," kata Rai Mantra.
Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti Sosial Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah disamping juga karena kasus covid 19 masih terjadi.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Dampak Positif dan Negatif Belajar Daring Terhadap Psikis Anak
Menurutnya beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya.
"Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha. "Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ajaknya.
Baca Juga: 5 Jin yang Berdampingan dengan Manusia, Salah Satunya Al-Arwah Si Usil