Selain itu, warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung. Sedangkan warga Malang yang ingin pulang akan diberlakukan observasi berupa rapid test dulu.
Sanksi untuk Pelanggar
Bupati Malang menerangkan Pemkab tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB Malang Raya. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Polisi. PSBB Kabupaten Malang lebih menitik beratkan masyarakat untuk disiplin karena pelaksana PSBB adalah masyarakat.
Baca Juga: Update Covid-19 di Malang, Ada Tambahan 3 Pasien Positif, Termasuk Tenaga Medis
Tahapan PSBB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan PSBB Malang Raya berlaku mulai 17 Mei 2020. Masa sosialisasi akan berlangsung mulai hari ini, Kamis 14 Mei 2020 sampai Sabtu 16 Mei 2020. Hari keempat sampai keenam merupakan masa imbauan dan teguran. Sedangkan hari ketujuh sampai hari ke-14 merupakan masa teguran dan penindakan.