Malang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Malang Jawa Timur telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah Malang Raya mulai Minggu, (17/5/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa menjelaskan sebelum PSBB Malang Raya berjalan di tanggal 14 Mei hingga 16 Mei 2020 terdapat sosialisasi. Terdapat Poin Poin penting pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Jumlah Kecamatan
Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan. Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.
Baca Juga: Update Covid-19 di Malang Jawa Timur Hari Ini Sabtu 9 Mei 2020
Berikut 14 kecamatan yang menerapkan PSSB di Malang Raya
Untuk kecamatan di Kabupaten Malang yang tidak disebutkan masuk zona hijau dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.
Aturan Saat PSBB Malang Raya
Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi dengan perlakukan sosial distancingserta penjagaan ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.
Selain itu, warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung. Sedangkan warga Malang yang ingin pulang akan diberlakukan observasi berupa rapid test dulu.
Sanksi untuk Pelanggar
Bupati Malang menerangkan Pemkab tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB Malang Raya. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Polisi. PSBB Kabupaten Malang lebih menitik beratkan masyarakat untuk disiplin karena pelaksana PSBB adalah masyarakat.
Baca Juga: Update Covid-19 di Malang, Ada Tambahan 3 Pasien Positif, Termasuk Tenaga Medis
Tahapan PSBB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan PSBB Malang Raya berlaku mulai 17 Mei 2020. Masa sosialisasi akan berlangsung mulai hari ini, Kamis 14 Mei 2020 sampai Sabtu 16 Mei 2020. Hari keempat sampai keenam merupakan masa imbauan dan teguran. Sedangkan hari ketujuh sampai hari ke-14 merupakan masa teguran dan penindakan.