Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 resmi mengambil alih pasien yang terkonfirmasi positif Corona dari karantina di tingkat kabupaten/kota.
Pengambil alihan itu dikarenakan adanya perbedaan standar pelaksanaan karantina di kabupaten/kota, yang dikhawatirkan akan berdampak pada optimalisasi penanganan para pasien.
Untuk pasien positif yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) langsung dialihkan ke Gedung Diklat Ambulung, Kecamatan Loktabat dan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Kalimantan Selatan yang ada di Kota Banjarbaru.
Baca Juga: Segera Berlaku, Berikut Poin Penting PSBB Malang Raya yang Wajib Diketahui
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Provinsi Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir dalam rapat bersama DPRD Provinis, Rabu (14/05) siang.
Kendati tidak menyebut bahwa pemerintah kabupaten/kota gagal dalam menyediakan karantina mandiri bagi pasien, namun Ia mengakui jika kabupaten/kota tidak mempunyai standar yang sama dalam penanganan CoVID-19.
“Hari ini saja (kemarin, red), ada 95 positif Covid-19 yang tidak ada gejalanya yang kami jemput dan alihkan ke Ambulung dan Bapelkes,” tuturnya.
Baca Juga: Segera Berlaku, Berikut Poin Penting PSBB Malang Raya yang Wajib Diketahui
Hanif menyebutkan bahwa tempat karantina khusus milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ada di Kota Banjarbaru itu memiliki fasilitas layaknya hotel kelas melati tiga, dan tidak seperti pengungsian.