Lebih lanjut Haris menjelaskan, dalam Pergub itu terdapat pedoman pelaksanaan PSBB, termasuk untuk kabupaten yang menerapkan PSBB yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga, seperti Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Wakil Wali kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan menjelaskan, pihaknya memastikan kesiapan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) saat menerapkan PSBB.
Baca Juga: PSBB Banjarmasin Jilid Dua Diterapkan, Dewan Harapkan Lebih Efektif
Menurutnya, ada empat jenis program JPS yang dikucurkan di Banjarbaru, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako murni dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Banjarbaru dan APBD Provinsi Kalsel.
Total penerima bantuan dari keempat program itu tersebut mencapai 27.688 kepala keluarga (KK) Rinciannya, untuk penerima BST Kemensos sebanyak 10.919 KK, penerima bantuan sembako PKH sebanyak 7.294 KK, dan bantuan uang tunai sebesar 400 ribu per bulan dari APBD Banjarbaru dan APBD Provinsi Kalsel selama tiga bulan sebanyak 9.475 KK.
Baca Juga: Warga Keluhkan Soal Bansos, Rosehan Minta Bantuan Tepat Sasaran
Jaya menambahkan, untuk sektor keamanan dan teknis penerapan PSBB yang mengacu pada Perwali Banjarbaru juga dalam tahap perancangan.