Makassar, Sonora.ID - Keputusan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 menuai protes. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai tidak layak dalam kondisi masyarakat yang menderita dan susah secara ekonomi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyesalkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Pihaknya mendesak Perpres yang berisi kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan segera dicabut.
Aliah menilai saat ini muncul warga miskin baru akibat dampak virus Corona. Sehingga, tidak menutup kemungkinan masyarakat miskin baru ini kelak tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500
Menurutnya, masyarakat cenderung dipermainkan dengan keputusan pemerintah. Beberapa bulan lalu, telah diputuskan tidak menaikkan iuran, namun saat ini pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Aliah juga merasa kecewa seiring kebijakan tersebut disampaikan pemerintah saat DPR RI sedang reses. Sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah
"Kami (Komisi IX DPR RI) merasa kecolongan terhadap kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan iuran BPJS. Ini tidak tepat karena ekonomi warga melemah ditengah pandemi virus corona. Kebijakan ini juga dikeluarkan saat kami reses, jadi tidak bisa mengintervensi Pemerintah," ujarnya saat ditemui disela-sela reses di Makassar, Kamis 14 Mei 2020.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Staf Ahli Kemenkeu: Supaya Terjangkau bagi Negara dan Masyarakat