Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran untuk peserta mandiri mulai berlaku pada satu Juli mendatang.
Rinciannya, kelas tiga dari 25 ribu 500 per orang per bulan menjadi 35 ribu. Kelas dua dari 51 ribu menjadi 100 ribu rupiah. Sementara Kelas satu dari 80 ribu menjadi 150 ribu rupiah.
Dalam kegiatan resesnya di Kota Makassar, Anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham menyerahkan bantuan kepada gugus tugas penanganan Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa Alat Pelindung Diri (APD), masker medis dan cairan disenfektan.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf yang menerima bantuan secara simbolis. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyebut bantuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk tim medis khususnya Puskesmas di wilayah setempat.
Menurutnya, partisipasi dari berbagai kalangan seperti yang dilakukan oleh Aliyah Mustika Ilham patut diapresiasi seiring Pandemi Covid-19 hanya dapat dihadapi jika seluruh elemen saling bahu membahu.
Sementara Aliyah Mustika Ilham menilai dalam menghadapi pandemi ini tidak perlu saling menyalahkan, tetapi saling bahu membahu antara tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.
Baca Juga: Sempat Diturunkan, Presiden Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS