Anggota Komisi IX DPR RI Protes Kenaikan Iuran BPJS, Masyarakat Dipermainkan

14 Mei 2020 21:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyesalkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Pihaknya mendesak Perpres  yang berisi kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan segera dicabut.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyesalkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Pihaknya mendesak Perpres yang berisi kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan segera dicabut. ( )

Makassar, Sonora.ID - Keputusan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 menuai protes. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai tidak layak dalam kondisi masyarakat yang menderita dan susah secara ekonomi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyesalkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Pihaknya mendesak Perpres yang berisi kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan segera dicabut.

Aliah menilai saat ini muncul warga miskin baru akibat dampak virus Corona. Sehingga, tidak menutup kemungkinan masyarakat miskin baru ini kelak tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500

Menurutnya, masyarakat cenderung dipermainkan dengan keputusan pemerintah. Beberapa bulan lalu, telah diputuskan tidak menaikkan iuran, namun saat ini pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Aliah juga merasa kecewa seiring kebijakan tersebut disampaikan pemerintah saat DPR RI sedang reses. Sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah

"Kami (Komisi IX DPR RI) merasa kecolongan terhadap kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan iuran BPJS. Ini tidak tepat karena ekonomi warga melemah ditengah pandemi virus corona. Kebijakan ini juga dikeluarkan saat kami reses, jadi tidak bisa mengintervensi Pemerintah," ujarnya saat ditemui disela-sela reses di Makassar, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Staf Ahli Kemenkeu: Supaya Terjangkau bagi Negara dan Masyarakat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran untuk peserta mandiri mulai berlaku pada satu Juli mendatang.

Rinciannya, kelas tiga dari 25 ribu 500 per orang per bulan menjadi 35 ribu. Kelas dua dari 51 ribu menjadi 100 ribu rupiah. Sementara Kelas satu dari 80 ribu menjadi 150 ribu rupiah.

Dalam kegiatan resesnya di Kota Makassar, Anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham menyerahkan bantuan kepada gugus tugas penanganan Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa Alat Pelindung Diri (APD), masker medis dan cairan disenfektan.

Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket

Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf yang menerima bantuan secara simbolis. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyebut bantuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk tim medis khususnya Puskesmas di wilayah setempat.

Menurutnya, partisipasi dari berbagai kalangan seperti yang dilakukan oleh Aliyah Mustika Ilham patut diapresiasi seiring Pandemi Covid-19 hanya dapat dihadapi jika seluruh elemen saling bahu membahu.

Sementara Aliyah Mustika Ilham menilai dalam menghadapi pandemi ini tidak perlu saling menyalahkan, tetapi saling bahu membahu antara tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: Sempat Diturunkan, Presiden Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS

Bantuan APD yang diserahkan untuk 47 Puskesmas ini dengan pertimbangan banyak masyarakat yang memeriksakan diri ke Puskesmas. Selain itu, tenaga medis layak mendapatkan perhatian untuk keselamatan mereka selama bertugas.

Dalam kesempatan itu, Aliyah Mustika Ilham juga meneruskan titipan Kementrian Kesehatan selaku mitra Komisi sembilan DPR RI berupa 20 kantong mayat.

"Saya sengaja tidak mengambil banyak, karena kita sama berharap tidak banyak korban dari pandemi ini. Selain itu, bantuan ini juga akan dibagikan untuk beberada daerah lainnya," tutupnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020, Ini Rincian Biayanya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm