Pihaknya menyadari bahwa pada kelas 3 mendapatkan subsidi sehingga masyarakat cukup membayar Rp 25.500.
Meski demikian, dalam kondisi ekonomi yang seperti sekarang ini, Timbul pun ragu seluruh masyarakat yang mengambil kelas 3 ini mampu untuk membayar iuran tersebut meski sudah mendapatkan subsidi.
Timbul pun dengan tegas mengingatkan bahwa orang yang tidak mampu yang berada di kelas 3 ini, seharusnya mendapatkan dana ful untuk pembayaran iuran BPJS bukan mendapatkan subsidi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500
“Kalau kita mengacu pada ketentuan regulasi Undang-Undang SJSN, kan jelas-jelas disebutkan bahwa orang yang tidak mampu, orang yang miskin ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Nah ini yang harus dilakukan oleh pemerintah, bukan subsidi harusnya,” tegas Timbul menambahkan.
Pasalnya, banyak mereka yang menjadi peserta kelas 3 BPJS namun tidak lagi bisa membayar iuran tersebut karena adanya PSBB yang menyebabkan PHK dan dampak ekonomi lainnya.
Timbul mengaku bahwa memang secara hukum kebijakan ini tidak menjadi masalah, namun secara kepekaan sosial kebijakan ini sangat tidak tepat diberlakukan pada kondisi saat ini.
“Secara kepekaan sosial, menurut saya, orang lagi susah-susahnya ini lagi dinaikkan. Harus ada pendataan ulang supaya orang miskin ini masuk ke kelas PBI (Penerima Bantuan Iuran),” sambungnya tegas.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Staf Ahli Kemenkeu: Supaya Terjangkau bagi Negara dan Masyarakat