Sonora.ID - Masyarakat kembali dibingungkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan belakangan ini, yaitu kebijakan untuk menaikan tarif iuran BPJS.
Kebijakan ini dibuat setelah sebelumnya pemerintah mencoba untuk menaikkan iuran tersebut namun akhirnya dikembalikan pada iuran awal.
Meski demikian, baru-baru ini diumumkan bahwa per tanggal 1 Juli 2020 yang akan datang, iuran BPJS ini akan kembali dinaikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Watch, Timbul Siregar menyatakan bahwa kebijakan ini pada dasarnya sah-sah saja untuk dilakukan.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Istana: Sudah Perhitungkan Kemampuan Bayar Masyarakat
Meski demikian, pihaknya menyayangkan momentum atau waktu yang dipilih oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Pasalnya, diketahui dan dirasakan oleh hampir seluruh pihak bahwa kehidupan dan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia dalam situasi yang tidak prima dan lesu.
“Bulan Juli ini dinaikkan lagi dalam kondisi yang benar-benar ekonomi sedang hancur-hancurnya, saya khawatir yang kelas 3 ini akan numpuk lagi dan yang non aktif pun akan meningkat lagi,” ungkap Timbul menanggapi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Protes Kenaikan Iuran BPJS, Masyarakat Dipermainkan
Pihaknya menyadari bahwa pada kelas 3 mendapatkan subsidi sehingga masyarakat cukup membayar Rp 25.500.
Meski demikian, dalam kondisi ekonomi yang seperti sekarang ini, Timbul pun ragu seluruh masyarakat yang mengambil kelas 3 ini mampu untuk membayar iuran tersebut meski sudah mendapatkan subsidi.
Timbul pun dengan tegas mengingatkan bahwa orang yang tidak mampu yang berada di kelas 3 ini, seharusnya mendapatkan dana ful untuk pembayaran iuran BPJS bukan mendapatkan subsidi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500
“Kalau kita mengacu pada ketentuan regulasi Undang-Undang SJSN, kan jelas-jelas disebutkan bahwa orang yang tidak mampu, orang yang miskin ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Nah ini yang harus dilakukan oleh pemerintah, bukan subsidi harusnya,” tegas Timbul menambahkan.
Pasalnya, banyak mereka yang menjadi peserta kelas 3 BPJS namun tidak lagi bisa membayar iuran tersebut karena adanya PSBB yang menyebabkan PHK dan dampak ekonomi lainnya.
Timbul mengaku bahwa memang secara hukum kebijakan ini tidak menjadi masalah, namun secara kepekaan sosial kebijakan ini sangat tidak tepat diberlakukan pada kondisi saat ini.
“Secara kepekaan sosial, menurut saya, orang lagi susah-susahnya ini lagi dinaikkan. Harus ada pendataan ulang supaya orang miskin ini masuk ke kelas PBI (Penerima Bantuan Iuran),” sambungnya tegas.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Staf Ahli Kemenkeu: Supaya Terjangkau bagi Negara dan Masyarakat