Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 10jt kepada restoran McDonal's Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Denda ini terpaksa di jatuhkan karena menurut Pempriv DKI Jakarta McDonal's Sarinah telah melanggar peraturan pemerintah.
Sanksi denda tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingat Remaja 'Slenderman', Ternyata Korban Pelecehan Seksual 2 Paman dan Kekasihnya Hingga Hamil
Pemprov DKI Jakarta menilai restoran cepat saji tersebut telah lalai hingga membuat warga berkumpul di gerainya.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menilai bahwa restoran tersebut dengan sengaja menggelar ceremony penutupan gerainya.
Padahal, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tantang Pj Wali Kota Tuntaskan Covid-19 di Makassar
Salah satunya adalah warga dilarang berkumpul atau berkerumun. Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.