Melanggar Pergub, Pemprov DKI Jatuhi Denda 10jt Ke McDonal's Sarinah

15 Mei 2020 14:00 WIB
Mcdonalds Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat
Mcdonalds Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat ( kompas.com)

Sementara menurut penutran Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk memberlakukan sanksi denda tersebut.

Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.

"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.

"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.

 Baca Juga: Meski Tutup Permanen, Mcdonalds Sarinah Pastikan Karyawan Tidak Di PHK

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemprov DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta kepada McD Sarinah”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm