Sementara menurut penutran Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk memberlakukan sanksi denda tersebut.
Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.
"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.
"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.
Baca Juga: Meski Tutup Permanen, Mcdonalds Sarinah Pastikan Karyawan Tidak Di PHK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemprov DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta kepada McD Sarinah”