Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 10jt kepada restoran McDonal's Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Denda ini terpaksa di jatuhkan karena menurut Pempriv DKI Jakarta McDonal's Sarinah telah melanggar peraturan pemerintah.
Sanksi denda tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingat Remaja 'Slenderman', Ternyata Korban Pelecehan Seksual 2 Paman dan Kekasihnya Hingga Hamil
Pemprov DKI Jakarta menilai restoran cepat saji tersebut telah lalai hingga membuat warga berkumpul di gerainya.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menilai bahwa restoran tersebut dengan sengaja menggelar ceremony penutupan gerainya.
Padahal, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tantang Pj Wali Kota Tuntaskan Covid-19 di Makassar
Salah satunya adalah warga dilarang berkumpul atau berkerumun. Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.
Sementara menurut penutran Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk memberlakukan sanksi denda tersebut.
Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.
"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.
"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.
Baca Juga: Meski Tutup Permanen, Mcdonalds Sarinah Pastikan Karyawan Tidak Di PHK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemprov DKI Jatuhkan Denda Rp 10 Juta kepada McD Sarinah”