PSBB Pasca Lebaran, Dishub Palembang Tambah Titik Check Point

15 Mei 2020 19:30 WIB
PSBB Pasca Lebaran, Dishub Palembang Tambah Titik Check Point
PSBB Pasca Lebaran, Dishub Palembang Tambah Titik Check Point ( Tribunnews.com)

Palembang, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Palembang akan mendirikan pos pemeriksaan untuk menyekat pengguna kendaraan lintas daerah di titik yang merupakan jalur lalu lintas masuk ke Kota Palembang.

Tambahan titik check point tersebut akan difungsikan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kota Palembang tepatnya pasca lebaran.

Baca Juga: Data Kemiskinan Berbeda, Wakil Wali Kota Palembang: Mungkin Ada Masyarakat Miskin Baru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi bersama Polresta mengenai lokasi mana saja yang akan dijadikan titik check point.

“Nanti akan kami diskusikan dengan Polresta terkait titik-titik mana saja yang akan dijadikan lokasi check point tambahan, selain 5 titik yang sudah kita dirikan sebelumnya,” ungkapnya pada Jumat (15/05).

Baca Juga: Pemkot Palembang Telah Bahas Perakada Terkait PSBB di Wilayahnya

Agus melanjutkan, hal ini mengacu pada Permenhub nomor 18 tahun 2020 Pasal 6 yang berbunyi, angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km, memiliki ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik.

“Maka dari itu, moda transportasi di dalam kota juga akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020. Dimana setiap moda transportasi baik darat, udara, dan air akan dibatasi mengingat status Palembang sebagai kota yang akan menerapkan PSBB,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Covid-19 Sebabkan Naiknya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Ditambah lagi pada pasal 11 bahwa kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Setiap kendaraan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk, karena kami sudah punya konfigurasinya” tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ingin Revisi Perwali Terkait PSBB Untuk Longgarkan Aktivitas Ekonomi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm