Palembang, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau supaya masyarakat dapat melaksanakan shalat Idul Fitri (Ied) di rumah saja.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama dan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kota Palembang, H Salim Marhadan menjelaskan, meskipun isi yang terkandung dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang memperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, mushala dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Ketentuannya
“Salah satu syarat agar shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dikhususkan bagi wilayah dengan wabah Covid-19 yang terkendali,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Kamis (14/05).
Saim melanjutkan, mengingat wilayah Kota Palembang telah ditetapkan sebagai Zona Merah dan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca lebaran, maka dari itu pelaksanaan shalat Idul Fitri berkemungkinan dilaksanakan di rumah.
Baca Juga: Tiga Jemaah Positif Corona Setelah Laksanakan Ibadah Salat Tarawih
“Kami imbau kepada seluruh warga Palembang agar dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja, mengingat situasi Covid-19 di Palembang masih belum terkendali,” ujarnya.
Meskipun demikian, Saim mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengumandangkan takbir bersama keluarga di rumah dan tetap melakukan silaturahmi bersama warga sekitar supaya makna Idul Fitri tetap terasa di tengah wabah Covid-19.
Bulan Ramadhan tahun 2020 ini memang sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini memang dikarenakan wabah virus corona yang masih terus terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi
Bahkan sejak awal Bulan Suci Ramadhan ini dimulai, MUI pun menyatakan bahwa salat tarawih yang biasanya digelar secara berjamaah di tempat ibadah terpaksa harus dilaksanakan di rumah.
Pada awal wabah ini menyerang Indonesia, pihaknya juga mengajak seluruh Umat Muslim untuk sementara waktu tidak beribadah di tempat ibadah, melainkan beribadah dari rumah.
Termasuk dalam melaksanakan Salat Jumat setiap pekannya.
Baca Juga: 1 Ramadhan Jatuh Pada 24 April 2020, MUI: Salat Tarawih di Rumah