Banjarmasin, Sonora.ID - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin akhirnya sepakat, mengizinkan pedagang kebutuhan sekunder atau non bahan pokok untuk kembali berjualan.
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi jajarannya, sebagaimana perjanjian dengan perwakilan pedagang dari Pasar Baru Permai, Cempaka, Samudera baru, Sudimampir dan Ujung Murung beberapa waktu lalu, yang menuruti keinginan Pemko untuk tidak beroperasi selama 3 hari.
Baca Juga: Rapid Test Massal di Gowa, 18 Orang Ditemukan Reaktif Covid-19
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, berdasarkan hasil rapat terbatas, pihaknya sepakat melonggarkan kebijakan tersebut, yakni dengan mengizinkan para pedagang kembali berjualan dengan beberapa ketentuan.
Di antaranya dengan membatasi waktu operasional pasar, dan menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pembeli dan pedagang.
"Waktu operasional hanya dari pukul 09.00 - 14.00 WITA, pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker, bahkan jika saat diperiksa suhu tubuhnya diatas 37,2 derajat akan disuruh pulang,” ucapnya.
Baca Juga: Enggan Ikuti Rapid Test, Pedagang di Banjarmasin Dijemput Paksa Aparat
Kebijakan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menyangkut penghasilan mereka saat menjelang lebaran.
Kendati keputusan ini diakuinya cukup berat, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih terus meningkat.
Selain beberapa pasar diatas, kesepakatan ini juga akan diterapkan di pasar Sentra Antasari, yang dari awal ngotot menolak isi surat edaran Wali kota.
Baca Juga: Pedagang di Banjarmasin Tolak Tutup Lapak, Ini Strategi Pol PP
Bahkan pada saat dirinya memenuhi permintaan pedagang untuk bertemu, mereka tetap bersikeras minta agar pasar tidak ditutup.
Penegakan Surat Edaran pelaksanaan PSBB tahap dua oleh Satpol PP, juga sempat mendapat kecaman dan perlawanan dari sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
Terutama di pasar sentra Antasari, yang mana para pedagang melakukan penghadangan kepada petugas Pol PP, dan sempat mengancam melakukan kekerasan jika petugas Pol PP berani melakukan penutupan.
Baca Juga: Kecam Surat Edaran PSBB, Pedagang Minta Wali Kota Temui Mereka