Bali, Sonora.ID - Selama 14 hari lamanya masyarakat Br. Serokadan, dan beberapa banjar di Desa Abuan menjalani masa isolasi wilayah, guna mencegah dan memutus penyebaran pandemi Covid19.
Kabar gembira pun tiba, masyarakat Desa Abuan diijinkan kembali melaksanakan aktivitas seperti sedia kala setelah dicabutnya status karantina wilayah.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 bersama Bupati Bangli Made Gianyar menghadiri Perubahan Status Karantina Wilayah Desa Abuan, di Balai Br. Serokadan, Abuan, Bangli, Jumat (15/5).
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Denpasar Genjot Penyaluran BLT Dana Desa
“Mulai hari ini karantina wilayah desa Abuan dinyatakan dihentikan, maka masyarakat bisa kembali ke aktivitas awal, ke situasi new normal, yakni situasi dimana masyarakat boleh melaksanakan kegiatan namun tetap mengindahkan kewaspadaan. Bukan sebebas-bebasnya, tapi tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid19,” tegas DM Indra.
Baca Juga: Berencana Cat Rambut? Kenali Dulu Warna yang Cocok dengan Kulit Anda
“Masa isolasi memang sudah berakhir, tapi kembali saya tegaskan upaya pencegahan dan penanganan Covid belum berakhir. Ini masih terus berjalan, hingga Bali benar-benar dinyatakan bebas penyebaran covid19. Satu indikator terpenting dalam memastikannya yakni adanya transmisi lokal, jika masih ada transmisi lokal berarti Bali belum bebas dari virus ini, berarti masih ada masyarakat yang belum disiplin melaksanakan protokol pencegahan. Saat ini pun masih ada transmisi lokal, termasuk di Bangli, itulah kenapa sebabnya saya minta tetap waspada,” ujarnya.
Masa isolasi selama 14 hari pun diharapkan membawa hikmah positif tersendiri bagi warga desa Abuan, dan pelajaran bagi seluruh masyarakat Bali agar semakin mengerti, paham dan waspada terhadap bahaya penyebaran Covid19.
Senada dengan Sekda DM Indra, Bupati Bangli Made Gianyar pun mengapresiasi langkah karantina wilayah yang diambil terhadap Desa Abuan guna memutus penyebaran Covid19.
Setelah diberlakukan perubahan status seusai masa isolasi selama 14 hari, Ia pun menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol pencegahan.