Untuk mendukung gerakan dapur umum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan berupa 100 kilogram beras per kelurahan/desa.
Namun, Atalia meminta bantuan beras tersebut diberikan kepada masyarakat sudah dalam bentuk nasi atau nasi bungkus.
“Jadi, berasnya tidak boleh dibagikan dalam bentuk beras. Tapi kalau dalam kondisi tertentu tempatnya jauh, tidak memungkinkan (bantuan) di tempatkan di titik kantor kepala desa atau kelurahan, itu bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing tetapi tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan PSBB Jawa Barat Hingga 19 Mei 2020