Bandung, Sonora.ID - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Ketua Umum Jabar Bergerak, Atalia Praratya Ridwan Kamil, meninjau dapur umum untuk Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Majalengka, Jumat (15/5/20).
Dalam rilis yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Atalia Kamil mengemukakan, bahwa peninjauan ini bertujuan untuk memastikan desa/kelurahan atau kecamatan di seluruh Jabar membuka dapur umum dan menjalankannya dengan baik.
“Kami hadir, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, untuk memastikan bahwa dapur umum di kabupaten/kota di Jawa Barat berjalan dengan baik dan ini untuk memastikan bahwa tidak boleh ada warga Jawa Barat yang kelaparan, karena mereka mengalami yang namanya darurat pangan,” ucap Atalia.
Selain mengapresiasi pelaksanaan Gasibu di tiga kabupaten tersebut, Atalia terkesan dengan solidaritas sosial masyarakat, salah satunya yang dilakukan oleh warga Kabupaten Cirebon melalui program Warung Barokah.
Menurut Atalia, kegiatan yang sama bisa dilakukan dan menjadi inisiatif warga dalam membantu warga lain yang membutuhkan.
Dia pun berharap aksi nyata #dariwargauntukwarga_jabar yang dilakukan oleh PKK se-Jabar maupun Jabar Bergerak diikuti oleh masyarakat lainnya.
Baca Juga: Wakil Walikota Palembang Salurkan 140 Paket Bantuan untuk Warga Kelurahan Bukit Sangkal
“Namun, selain Gasibu yang telah digelar seminggu tiga kali ini, ada juga Warung Barokah yang sudah dilakukan selama satu tahun. Ini digerakkan oleh ibu-ibu juga, saya kira ini bagus sekali. Ternyata gerakan dari warga untuk warga ini telah dilakukan semenjak lama,” ucapnya.
Untuk mendukung gerakan dapur umum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan berupa 100 kilogram beras per kelurahan/desa.
Namun, Atalia meminta bantuan beras tersebut diberikan kepada masyarakat sudah dalam bentuk nasi atau nasi bungkus.
“Jadi, berasnya tidak boleh dibagikan dalam bentuk beras. Tapi kalau dalam kondisi tertentu tempatnya jauh, tidak memungkinkan (bantuan) di tempatkan di titik kantor kepala desa atau kelurahan, itu bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing tetapi tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan PSBB Jawa Barat Hingga 19 Mei 2020