Malang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang membahas empat Rancangan Peraturan Umum Daerah Kabupaten Malang dalam kegiatan rapat paripurna, hari Jumat kemarin 15 Mei 2020.
Raperda yang dibahas meliputi, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kedua, Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca Juga: Berencana Cat Rambut? Kenali Dulu Warna yang Cocok dengan Kulit Anda
Ketiga, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang.
Keempat, Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu yang dibahas adalah merubah bentuk PT BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah karena demi keberlangsungan bisnis agar perusahaan lebih leluasa dalam pengembangan usahanya.