Rapat Paripurna, DPRD Malang Bahas 4 Rancangan Peraturan Umum Daerah

16 Mei 2020 13:02 WIB
Rapat Paripurna, DPRD Malang Bahas 4 Rancangan Peraturan Umum Daerah
Rapat Paripurna, DPRD Malang Bahas 4 Rancangan Peraturan Umum Daerah ( )

Pada Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Malang bersepakat jumlah Inspektur Pembantu di Inspektorat ditambah menjadi lima Inspektur Pembantu, sebelumnya hanya empat Inspektur Pembantu.

DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan segala pembahasan mengenai empat Ranperda tersebut lebih lengkapnya akan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Sementara itu, Bupati Malang turut  menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019.

Bupati Malang menyampaikan jika masih ada perbedaan pandangan dalam menyikapi fenomena pemerintahan, pembangunan, sosial politik dan lain-lain adalah hal yang wajar.

Baca Juga: DPRD Kalsel Temukan Satu Desa yang Masih Terisolasi dan Tertinggal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm