Malang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang membahas empat Rancangan Peraturan Umum Daerah Kabupaten Malang dalam kegiatan rapat paripurna, hari Jumat kemarin 15 Mei 2020.
Raperda yang dibahas meliputi, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kedua, Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca Juga: Berencana Cat Rambut? Kenali Dulu Warna yang Cocok dengan Kulit Anda
Ketiga, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang.
Keempat, Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu yang dibahas adalah merubah bentuk PT BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah karena demi keberlangsungan bisnis agar perusahaan lebih leluasa dalam pengembangan usahanya.
Pada Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Malang bersepakat jumlah Inspektur Pembantu di Inspektorat ditambah menjadi lima Inspektur Pembantu, sebelumnya hanya empat Inspektur Pembantu.
DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan segala pembahasan mengenai empat Ranperda tersebut lebih lengkapnya akan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Malang turut menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019.
Bupati Malang menyampaikan jika masih ada perbedaan pandangan dalam menyikapi fenomena pemerintahan, pembangunan, sosial politik dan lain-lain adalah hal yang wajar.
Baca Juga: DPRD Kalsel Temukan Satu Desa yang Masih Terisolasi dan Tertinggal