Sonora.ID - Adanya pandemi virus corona di dunia memunculkan beberapa aktivitas atau budaya baru. Ke depannya, berbagai hal itu akan menjadi sebuah hal wajar atau dikenal dengan istilah 'new normal'.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pun mengaku akan menerapkan 'new normal' kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pandemi.
Sri Mulyani akan menerapkan flexible working space (FWS) kepada PNS Kemenkeu setelah berakhirnya wabah virus corona (Covid-19).
FWS ini hampir mirip dengan work from home (WFH) sebagai konsep kerja tanpa terikat kantor.
Menkeu menyebut bahwa FWS juga bisa efektif diterapkan usai pandemi berakhir.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini
"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif.
"FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?" sambung Sri Mulyani.
Ia meyakini bahwa penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksanaan FWS di Kemenkeu juga sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020.
FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti dilakukan saat WFH," tutur Sri Mulyani.
Syarat dan Siapa saja PNS yang bisa FWS
Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".
Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.
Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS, antara lain, pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Skenario Berburuk, Pengangguran Bertambah 5,2 Juta Orang
Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.
Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.
Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.
Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.
Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.