Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Baca Juga: Ketuk Palu! Lucinta Luna Ditahan di Sel Perempuan Demi Faktor Keamanan
Kemudian Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lucinta dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Lucinta Luna ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Polisi Ungkap Pasangan Lucinta Luna Berjenis Kelamin Perempuan?