Selain itu, Bawaslu Sumsel juga mengimbau kepada kepala daerah atau pejabat setempat untuk tidak mempolitisasi Bantuan Sosial (Bansos) di tengah penyebaran wabah corona.
Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota terutama pasal 71 (1) dan (3) serta 73 (1) yang mengatur larangan petahana menggunakan kewenangan untuk kepentingan politik 6 bulan sebelum penetapan paslon yang mungkin jadi bahan pertambangan soal ini.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Gubernur Apresiasi Kodam V/Brawijaya Terjunkan Babinsa Distribusikan Bansos
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada bupati dan wakil bupati khususnya Petahana Kepala Daerah supaya dapat mendistribusikan bansos yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Maka dari itu, lanjut Iin, pihaknya sangat berharap kepada masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam membangun iklim demokrasi jelang pilkada serentak nanti.
"Sebagai warga negara yang baik, kami harap masyarakat dapat ikut berperan menghadirkan ruang yang penuh keadilan terhadap kontestasi politik supaya berjalan dengan baik, dengan cara melaporkan jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik," tutupnya.
Baca Juga: Ratusan Perantau Berdesak-desakan Demi Mengantri Bansos Sembako