Cegah Kerumunan Massa, MUI Palembang: Zakat Bisa Dibayar Via Online atau Non Tunai

18 Mei 2020 20:00 WIB
Zakat
Zakat ( Tribunnews)

Palembang, Sonora.ID - Guna mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di lingkungan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah/mal secara online atau non tunai.

Pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.

Baca Juga: Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo Tekankan Penyaluran Zakat Difokuskan Kepada Mustahik

Hal ini diungkapkan, Ketua MUI Kota Palembang sekaligus panitia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, H Saim Marhadan, Senin (18/05).

"Imbauan ini juga telah disebar ke masjid-masjid lewat surat edaran atas tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi keadaan saat ini, di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim untuk Segera Tunaikan Zakat Fitrah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm