Palembang, Sonora.ID - Guna mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di lingkungan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah/mal secara online atau non tunai.
Pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.
Baca Juga: Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo Tekankan Penyaluran Zakat Difokuskan Kepada Mustahik
Hal ini diungkapkan, Ketua MUI Kota Palembang sekaligus panitia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, H Saim Marhadan, Senin (18/05).
"Imbauan ini juga telah disebar ke masjid-masjid lewat surat edaran atas tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi keadaan saat ini, di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim untuk Segera Tunaikan Zakat Fitrah