Cegah Kerumunan Massa, MUI Palembang: Zakat Bisa Dibayar Via Online atau Non Tunai

18 Mei 2020 20:00 WIB
Zakat
Zakat ( Tribunnews)

Saim menambahkan, hal ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan Umat Muslim agar tetap konsisten menerakan kebijakan jaga jarak atau physical distancing serta mengurangi kerumunan massa.

"Penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah akan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk itu penyalurannya akan kita serahkan seluruhnya ke UPZ," katanya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Serahkan Zakat secara Online melalui BAZNAS

Selain itu, lanjut Saim, sejak 1 Ramadhan lalu BAZNAS juga telah mempersilakan umat muslim yang ingin menyalurkan zakat hingga sebelum sholat Ied.

Sistemnya, masyarakat mentransfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan.

"Besaran pembayaran zakat untuk Palembang, sebesar Rp 25 ribu atau 2,5 kg, dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp 10 ribu. Bagi yang mau lebih juga silakan tapi kita buat standar. Atau tergantung dengan harga beras yang mereka konsumsi," tutupnya.

Baca Juga: Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm