Cegah Kerumunan Massa, MUI Palembang: Zakat Bisa Dibayar Via Online atau Non Tunai

18 Mei 2020 20:00 WIB
Zakat
Zakat ( Tribunnews)

Palembang, Sonora.ID - Guna mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di lingkungan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah/mal secara online atau non tunai.

Pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.

Baca Juga: Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo Tekankan Penyaluran Zakat Difokuskan Kepada Mustahik

Hal ini diungkapkan, Ketua MUI Kota Palembang sekaligus panitia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, H Saim Marhadan, Senin (18/05).

"Imbauan ini juga telah disebar ke masjid-masjid lewat surat edaran atas tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi keadaan saat ini, di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim untuk Segera Tunaikan Zakat Fitrah

Saim menambahkan, hal ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan Umat Muslim agar tetap konsisten menerakan kebijakan jaga jarak atau physical distancing serta mengurangi kerumunan massa.

"Penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah akan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk itu penyalurannya akan kita serahkan seluruhnya ke UPZ," katanya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Serahkan Zakat secara Online melalui BAZNAS

Selain itu, lanjut Saim, sejak 1 Ramadhan lalu BAZNAS juga telah mempersilakan umat muslim yang ingin menyalurkan zakat hingga sebelum sholat Ied.

Sistemnya, masyarakat mentransfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan.

"Besaran pembayaran zakat untuk Palembang, sebesar Rp 25 ribu atau 2,5 kg, dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp 10 ribu. Bagi yang mau lebih juga silakan tapi kita buat standar. Atau tergantung dengan harga beras yang mereka konsumsi," tutupnya.

Baca Juga: Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm