Palembang, Sonora.ID - Guna mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di lingkungan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah/mal secara online atau non tunai.
Pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.
Baca Juga: Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo Tekankan Penyaluran Zakat Difokuskan Kepada Mustahik
Hal ini diungkapkan, Ketua MUI Kota Palembang sekaligus panitia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, H Saim Marhadan, Senin (18/05).
"Imbauan ini juga telah disebar ke masjid-masjid lewat surat edaran atas tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi keadaan saat ini, di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim untuk Segera Tunaikan Zakat Fitrah
Saim menambahkan, hal ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan Umat Muslim agar tetap konsisten menerakan kebijakan jaga jarak atau physical distancing serta mengurangi kerumunan massa.
"Penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah akan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk itu penyalurannya akan kita serahkan seluruhnya ke UPZ," katanya.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Serahkan Zakat secara Online melalui BAZNAS
Selain itu, lanjut Saim, sejak 1 Ramadhan lalu BAZNAS juga telah mempersilakan umat muslim yang ingin menyalurkan zakat hingga sebelum sholat Ied.
Sistemnya, masyarakat mentransfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan.
"Besaran pembayaran zakat untuk Palembang, sebesar Rp 25 ribu atau 2,5 kg, dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp 10 ribu. Bagi yang mau lebih juga silakan tapi kita buat standar. Atau tergantung dengan harga beras yang mereka konsumsi," tutupnya.
Baca Juga: Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan