Masa Pandemi, Pemkot Denpasar Telah Salurkan BLT-DD untuk 4.590 KK

18 Mei 2020 20:10 WIB
Penyerahan BLT-DD Kepada Masyarakat yang terdampak Covid-19
Penyerahan BLT-DD Kepada Masyarakat yang terdampak Covid-19 ( Sonora/I Gede M)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota Denpasar telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 secara bertahap di seluruh desa di Denpasar.

Kali ini bantuan BLT-DD di serahkan kepada masyarakat miskin di Desa Pemecutan Kaja Senin (17/5) oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar IB, Alit Wiradana.

Dalam penyerahan bantuan juga hadir anggota DPRD Eko Supriadi, Camat Denpasar Utara Nyoman Lodra, dan aparat Desa setempat.

Pihaknya menyatakan bantuan BLT-DD diserahkan di Desa Pemecutan Kelod sebanyak 335 KK.

Sejauh ini, dari 4760 KK miskin yang mendapat bantuan BLT-DD yang telah cair dan diterima langsung masyarakat miskin sebanyak 4.590 KK.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, PMI DIY Beri Bantuan Wastafel Portabel dan Spraying

“Jadi sisa bantuan yang belum cair tinggal 170 KK lagi, untuk sisanya kami targetkan sebelum tanggal 24 Mei telah di cair dan diterima masyarakat,” ungkap Alit Wiradana.

Menurutnya 170 KK tersebut akan di salurkan untuk di Desa Padang Sambian, namun pencairan belum bisa dilakukan, karena pihaknya dan desa masih melakukan pendataan.

Mengingat dari 4760 KK miskin yang mendapatkan BLT-DD  merupakan keluarga miskin, keluarga yang kehilangan mata pencahariannya atau keluarga yang tidak mampu menopang perekonomian keluarganya karena terdampak pandemi Covid-19.

Sehingga dengan bantuan tersebut mereka bisa memanfaatkan untuk membeli kebutuhan hidupnya terutama di masa-masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ia juga menjelaskan bantuan BLT-DD merupakan dana yang disalurkan ke  masyarakat  melalui rekening buku tabungan sehingga tidak ada pemotongan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Kembali Lakukan Rapid Test Massal di Beberapa Wilayah

Untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan ini pihaknya mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada  keluarga miskin di Desa dengan kategori, keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau tidak mampu menopang ekonomi  keluarganya selama tiga bulan, keluarga yang belum terdata menerima Program Keluarga Harapan/ PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Dari kiteria tersebut Alit Wiradana bersama pihak desa dan relawan harus melakukan pendataan secara langsung, untuk memperoleh data yang akurat sehingga tidak terjadi tumpang tindih masalah data, sehingga BLT-DD benar-benar tepat pada sasaran.

Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Distribusikan Bantuan Sosial Sebelum Lebaran

Untuk menciptakan transparansi bantuan pihaknya berharap masyarakat ikut mengawasi bantuan ini. Selain itu  pihaknya mengharapkan agar Kepala Desa di masing-masing wilayah agar menempel atau mengumumkan warganya yang mendapatkan bantuan.

Tidak hanya itu selama masa pandemi Covid-19 pihaknya juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Denpasar selalu mematuhi Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Kota Denpasar maupun pusat yakni menjaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, selalu menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sementara salah satu masyarakat yang telah menerima  BLT-DD I Putu Wenten mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas bantuan yang diberikan kepadanya.

Menurutnya bantuan ini sangat membantunya, mengingat dirinya tidak memiliki mata pencaharian karena mengalami sakit kronis sejak lama.

“Saya tidak bisa bilang apa-apa selain ucapan terima kasih atas bantuan dan perhatiannya,”  ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Distribusikan Bantuan Sosial Sebelum Lebaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm