Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie yang dikonfirmasi terpisah mengatakan proses pengajuan kembali izin usaha Toko Agung sementara berproses.
Sebelumnya, pihaknya memutuskan mencabut izin usaha Toko Agung, menyusul melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala DPM-PTSP memaparkan dua pertimbangan sehingga izin usaha toko yang beralamat di Jalan Ratulangi itu dibekukan.
Baca Juga: Izinkan Toko Beroperasi, Gubernur Sulsel Ingin Roda Ekonomi Berputar
Di antaranya, melanggar aturan jam operasional yang dikeluarkan Dinas Perdagangan.
Toko Agung berjualan Alat Tulis dan Kantor, sehingga untuk sementara dilarang beroperasi selama PSBB.
Selain itu, Toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
Bukti menambahkan pelanggaran tersebut ditemukan Satpol PP saat melakukan patroli di lapangan. Teguran sudah tiga kali dilayangkan namun tetap tidak diindahkan.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Toko Agung Dikabarkan Masih Beroperasi di Tengah PSBB