Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melakukan percepatan dan kemudahan perizinan bagi toko Agung. Seiiring dianggap sanggup menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan pihaknya telah mengundang pihak toko Agung dan memberi penjelasan untuk menerapkan protokol Covid-19. Mereka menyanggupi sehingga dipersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan izin baru.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Toko Agung Dikabarkan Masih Beroperasi di Tengah PSBB
Yusran menekankan pemerintah akan membantu percepatan pengurusan toko Agung agar bisa cepat legal.
Mengenai posisi saat izinnya telah dicabut, pihaknya menyebut saat ini toko yang berjualan alat tulis kantor tersebut hanya beroperasi secara online.
"Kalau toko Agung, sudah digelar pertemuan agar mereka menerapkan protokol kesehatan. Mereka menyanggupi dan persilahkan mengajukan izin," ujar Yusran saat ditemui di Posko Covid-19, Jl Nikel, Senin 18 Mei 2020.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Daerah, Gubernur Sulsel Mulai Izinkan Mall Beroprasi
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie yang dikonfirmasi terpisah mengatakan proses pengajuan kembali izin usaha Toko Agung sementara berproses.
Sebelumnya, pihaknya memutuskan mencabut izin usaha Toko Agung, menyusul melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala DPM-PTSP memaparkan dua pertimbangan sehingga izin usaha toko yang beralamat di Jalan Ratulangi itu dibekukan.
Baca Juga: Izinkan Toko Beroperasi, Gubernur Sulsel Ingin Roda Ekonomi Berputar
Di antaranya, melanggar aturan jam operasional yang dikeluarkan Dinas Perdagangan.
Toko Agung berjualan Alat Tulis dan Kantor, sehingga untuk sementara dilarang beroperasi selama PSBB.
Selain itu, Toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
Bukti menambahkan pelanggaran tersebut ditemukan Satpol PP saat melakukan patroli di lapangan. Teguran sudah tiga kali dilayangkan namun tetap tidak diindahkan.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Toko Agung Dikabarkan Masih Beroperasi di Tengah PSBB