Menurutnya, setiap hari pihaknya meminta sekitar 200 untuk putar balik ke tempat asal karena tidak disertai surat keterangan sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 telah diterbitkan pada 23 April mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID naintin sehingga berbagai jalur transportasi telah ditutup.
"Selain itu penjagaan ketat juga dilakukan pada setiap kabupaten/kota di luar Makassar dengan melakukan penyekatan untuk keluar mudik," tandasnya.
Baca Juga: Juara Piala Adinegoro 2015, Abriansyah Liberto Membagikan Pengalamanya