Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru

19 Mei 2020 10:00 WIB
Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru
Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru ( Tangkap Layar)

Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemi ini cukup merosot.

Pendapatan daerah menurun hingga 60%. Ada 166 hotel yang tutup dan 3.724 warga yang dirumahkan.

“Insyaallah hari Selasa akan kami rapatkan. Insyaallah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” tandasnya.

 Baca Juga: Kabar Baik, Posko Induk Makassar Kembali Dibanjiri Paket Bantuan

Sebelumnya, pada rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat Provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat M.

Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

 Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan LPG di Sulawesi Aman Hingga Hari Raya

Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Sedangkan zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal.

Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.

Baca Juga: Kabar Baik, Posko Induk Makassar Kembali Dibanjiri Paket Bantuan

Terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.

“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelas Ridwan.

“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan PSBB Parsial.

Baca Juga: Pemain Chelsea, Callum Hudson-Odoi Diamankan Polisi Diduga Kasus Pemerkosaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm