Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.
Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil positif methamphetamine dengan berat lebih kurang 5.000 gram atau lima kilogram.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Arief Darmawan menambahkan, bahwa dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya laboratorium narkotika di wilayah Mijen-Semarang.
Baca Juga: BNNP Jatim Musnahkan 2,9 Kg Ganja Sitaan dari Oknum Sopir Taksi
Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen-Semarang oleh tim BNNP Jatim hingga berhasil mengungkap praktik laboratorium narkotika dengan sisa prekusor jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa kembali ke kantor BNNP Jatim.
Selain lima kilogram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya mulai peralatan lab, sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM, handphone, kendaraan R2 dan R4.
Para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya