Terungkap di Saat Pandemi, BNNP Jatim Berhasil Amankan 5 Kilo Sabu

19 Mei 2020 11:50 WIB
BNNP Jatim Ungkap Pengedar Narkoba
BNNP Jatim Ungkap Pengedar Narkoba ( Sonora/Budi S)

Surabaya, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 dan masa PSBB justru dimanfaatkan para pelaku peredaran gelap narkotika untuk tetap menjalankan aksinya bahkan antar jaringan di luar provinsi.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur kembali mengamankan pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu jaringan Semarang-Surabaya di Hotel Sinar II Jl. Raya Pabean Kec. Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei kemarin.

Para pelaku yang diamankan sebanyak empat orang laki-laki, yaitu DD (42) beralamat di Koja Jakarta Utara, NV (36) asal Kendal, NAS (31) asal Buduran, Sidoarjo dan ES (50) asal Kalitengah, Lamongan.

Baca Juga: Lontong Balap Kranggan Surabaya, Kuliner yang Bertahan Saat Pandemi

Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha mengatakan, bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika jenis methamphetamine yang dilakukan oleh DD dan NV dengan area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Demikian disampaikan saat acara Konfrensi Pers di Kantor BNNP Jatim di Surabaya, Senin (18/05/2020).

Diketahui, pada minggu sekitar pukul 12.20 wib, DD dan NV terlihat menuju Hotel S di Sedati Juanda menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold nopol H-9314-AW.

Tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130, yaitu ES dan NAS. Modus tersebut diyakini petugas BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Kembali Lakukan Rapid Test Massal di Beberapa Wilayah

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.

Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil positif methamphetamine dengan berat lebih kurang 5.000 gram atau lima kilogram.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Arief Darmawan menambahkan, bahwa dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di peroleh fakta adanya laboratorium narkotika di wilayah Mijen-Semarang.

Baca Juga: BNNP Jatim Musnahkan 2,9 Kg Ganja Sitaan dari Oknum Sopir Taksi

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen-Semarang oleh tim BNNP Jatim hingga berhasil mengungkap praktik laboratorium narkotika dengan sisa prekusor jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa kembali ke kantor BNNP Jatim.

Selain lima kilogram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya mulai peralatan lab, sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM, handphone, kendaraan R2 dan R4.

Para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm