Palembang, Sonora.ID - Penerapan PSBB sebetulnya sudah diterapkan di kota Palembang, antara lain dengan pembatasan pembatasan seperti work from home, school from home, menjaga jarak, menggunakan masker, dan lain-lain.
Terkait hal itu Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan bahwa meskipun SK Menkes terkait PSBB sudah keluar namun tidak serta merta langsung bisa diterapkan, ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan.
Baca Juga: Bukan Langgar PSBB, Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Sentil Penguasa
“Aspek social, noda transportasi, seperti apa yang diperbolehkan, kegiatan apa yang diperbolehkan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan persiapan aspek ekonomi dan pangan adalah yang paling penting.
“Bagaimana menyikapi masyarakat yang terdampak langsung, bantuan social dan lain lain,” ujarnya.
Baca Juga: Terungkap di Saat Pandemi, BNNP Jatim Berhasil Amankan 5 Kilo Sabu
Aspek keamanan juga harus dipersiapkan, semua harus dibungkus dalam peraturan yaitu peraturan walikota, peraturan tersebut akan disosialisasikan agar masyarakat siap.
“Tolong kepada masyarkat kita putus mata rantai penyebaran covid-19, ini karena Palembang transmisi lokalnya luar biasa, no 2 di Indonesia dibawah DKI, tanggung jawab kita bersama untuk mengikuti himbauan pemerintahan,” ujarnya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Lakukan Tadarus Setiap Hari
Transmisi local covid-19 di Palembang tinggi karena masyarakat tidak patuh dengan himbauan pemerintah.
“Kalau masyarakat masih berstatus ODP dan memeriksakan diri ke dokter dan belum keluar hasilnya, namun bersosialisasi kemana mana, itulah maka banyak terjadi penularan, untuk itu hindari berkerumun,“ ujarnya.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Massa, MUI Palembang: Zakat Bisa Dibayar Via Online atau Non Tunai