Mungkin, sambung Harnojoyo, tuntutan tadi terkait dengan dunia usaha. Padahal, yang pihaknya maksud adalah pembatasan, dan bukan penghentian.
"Perwali ini, yang besok (Selasa, 19/5) akan disosialisasikan kepada semua pihak, itu adalah pembatasan," ujarnya.
Harnojoyo mencontohkan, pembatasan tersebut berupa jam operasional yang dibatasi hanya lima jam.
Baca Juga: PSBB Pasca Lebaran, Dishub Palembang Tambah Titik Check Point
Menurut Harnojoyo, jauh sebelum PSBB diberlakukan, kriteria pembatasan sosial berskala besar tersebut sudah pihaknya lakukan.
"Sudah kita lakukan pembatasan ini di Palembang," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak Ketua DPRD Sumsel pun menyatakan bahwa dalam pemberlakuannya masih ada beberapa aspek yang harus disiapkan dan diberikan perhatian lebih.
Baca Juga: Wakil Walikota Palembang Salurkan 140 Paket Bantuan untuk Warga Kelurahan Bukit Sangkal