Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,94 persen dan 122,94 persen.
Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,48 persen.
Dalam kesempatan itu, Nurdin juga memaparkan sejumlah fokus kebijakan OJK untuk mengantisipasi dampak Covid-19, diantaranya meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar.
Selanjutnya, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan serta memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat.
Baca Juga: Meski PSBB Belum Resmi Berjalan, Wali Kota Palembang Harapkan Peran Serta Semua Pihak