Makassar, Sonora.ID - Pandemi virus corona Covid-19 diproyeksi akan meningkatkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan di Sulawesi Selatan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa kebijakan sebagai langkah adanya potensi resiko kedepan.
Beberapa kebijakan tersebut diantaranya menopang fundamental pada sektor riil atau informal untuk menghindari kebangkrutan dan PHK massal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel masih dalam kondisi normal.
Hal ini terlihat dari permodalan dan likuiditas yang memadai dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif.
Selain itu, profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona di banyak Negara.
Baca Juga: Banyak Pertimbangan, Ketua DPRD: PSBB Memperhatikan Beberapa Aspek
"Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami tekanan. Di tengah pandemi, kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,47 persen secara yoy menjadi sebesar Rp 122,91 triliun,"
"Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,98 persen menjadi sebesar Rp13,82 triliun. Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh sebesar 27,20 persen menjadi sebesar Rp4,66 triliun," ujarnya dalam kegiatan media brefing melalui video konferensi, Selasa (19/5/2020).
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 0,44 persen menjadi sebesar 99,19 triliun.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,94 persen dan 122,94 persen.
Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,48 persen.
Dalam kesempatan itu, Nurdin juga memaparkan sejumlah fokus kebijakan OJK untuk mengantisipasi dampak Covid-19, diantaranya meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar.
Selanjutnya, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan serta memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat.
Baca Juga: Meski PSBB Belum Resmi Berjalan, Wali Kota Palembang Harapkan Peran Serta Semua Pihak