Banjarmasin, Sonora.ID - Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Pemko Banjarmasin akhirnya akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) besok hari (20/5) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencairan THR tahun ini memang agak sedikit terlambat, karena kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang payah, seiring merosotnya ekonomi dan banyak anggaran yang digeser imbas dari wabah Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Rp 53 Miliar untuk Dana THR bagi ASN
Meski begitu menurut Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subehan Noor Yaumil, bukan berarti THR untuk PNS tahun ini ditiadakan, karena pemberian THR sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2020.
Pihaknya merincikan, anggaran yang disiapkan Pemko untuk pembayaran THR tahun ini sebesar Rp 24,1 M, untuk membayar sebanyak 5.441 PNS.
"Anggaran yang sudah kami siapkan sekitar Rp 24 miliar lebih, THR ini dibayarkan sebulan gaji, dan ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Subhan.
Baca Juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Pusat