Kepala Badan Keuangan Daerah: Besok THR PNS Pemko Banjarmasin Cair

19 Mei 2020 20:10 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subehan Noor Yaumil
Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subehan Noor Yaumil ( Sonora/Jumahudin)

Namun demikian, peraturan pembayaran THR ini tak berlaku untuk tenaga non PNS atau honorer diluar PPPK.

Subhan pun menjelaskan, untuk tenaga honorer atau kontrak kewenangan pembayaran THR sendiri dilimpahkan ke masing-masing SKPD yang bersangkutan.

"Untuk yang non PNS diatur oleh masing-masing kebijakan Kepala SKPD dengan SK, karena yang diatur dalam PP adalah Non PNS yang PPPK," ucapnya.

Baca Juga: Tak Berikan THR akan Dikenakan Sanksi, Pengusaha: Pemerintah Tidak Bijak

Sekedar diketahui, pembayaran THR untuk pejabat eselon II tahun ini ditiadakan. Hal ini dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Tahun ini eselon II tidak dapat, hanya dari eselon III ke bawah yang menerima THR tahun ini," ujarnya.

Subhan menjelaskan, dengan adanya penghapusan ini maka praktis anggaran THR mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya. Angkanya sekitar Rp 6,1 miliar dari yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Tips Mengelola THR Dikala Pandemi Covid-19 Agar Tetap Bermanfaat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm