Namun demikian, peraturan pembayaran THR ini tak berlaku untuk tenaga non PNS atau honorer diluar PPPK.
Subhan pun menjelaskan, untuk tenaga honorer atau kontrak kewenangan pembayaran THR sendiri dilimpahkan ke masing-masing SKPD yang bersangkutan.
"Untuk yang non PNS diatur oleh masing-masing kebijakan Kepala SKPD dengan SK, karena yang diatur dalam PP adalah Non PNS yang PPPK," ucapnya.
Baca Juga: Tak Berikan THR akan Dikenakan Sanksi, Pengusaha: Pemerintah Tidak Bijak
Sekedar diketahui, pembayaran THR untuk pejabat eselon II tahun ini ditiadakan. Hal ini dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
"Tahun ini eselon II tidak dapat, hanya dari eselon III ke bawah yang menerima THR tahun ini," ujarnya.
Subhan menjelaskan, dengan adanya penghapusan ini maka praktis anggaran THR mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya. Angkanya sekitar Rp 6,1 miliar dari yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: Tips Mengelola THR Dikala Pandemi Covid-19 Agar Tetap Bermanfaat