Jokowi Naikan Tarif BPJS, Pasien Cuci Darah Kembali Ajukan Gugatan ke MA

20 Mei 2020 13:00 WIB
Jokowi
Jokowi ( YouTube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Tarif BPJS Kesehatan kali ini menjadi perhatian lebih bagi masyarakat yang menggunakannya, karena kebijakan pemerintah pusat yang menaikan tarif  tersebut.

Padahal sebelumnya hal ini sudah diberlakukan kemudian dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung atau MA, sehingga tarif pun kembali turun.

Langkah Presiden Joko Widodo ini pun langsung menuai kritik banyak pihak dan dianggap melawan putusan MA.

Pasalnya, saat pandemi seperti saat ini banyak orang yang tidak bisa memperoleh pendapatan secara maksimal bahkan tak sedikit juga yang kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Momentnya Tidak Tepat

Keputusan ini pun dinilai tidak tepat dengan kondisi krisis ekonomi seperti saat ini.

Dilansir dari Kompas.com, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atau yang dikenal dengan KPCDI menyatakan bahwa akan kembali mengajukan gugatan uji materi.

Pihaknya mengajukan uji materi tersebut kepada MA atas Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran Kembali Dinaikan, BPJS Watch: Kondisi Ekonomi sedang Hancur-Hancurnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm