“KPCDI berencana untuk kembali mengajukan uji materi ke MA atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi,” ungkap Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto.
Sebelumnya, komunitas ini jugalah yang mengajukan gugatan atas naiknya iuran BPJS pada akhir tahun 2019 yang lalu.
Atas gugatan tersebut, Perpres 75 tahun 2019 pun akhirnya dibatalkan oleh MA sehingga tarif BPJS menjadi normal kembali.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Istana: Sudah Perhitungkan Kemampuan Bayar Masyarakat
Pihaknya menyatakan bahwa, meskipun ada beberapa perubahan dalam jumlah angka kenaikan, namun kebijakan tersebut masih dinilai memberatkan masyarakat.
“Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal tersebut sebagai bentuk pemerintah untuk mengakali keputusan MA,” ungkapnya menekankan.
Ia berharap pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apa lagi di tengah krisis pandemi corona seperti saat ini.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Protes Kenaikan Iuran BPJS, Masyarakat Dipermainkan