Usulan pembatasan sosial berskala besar (psbb) kota Palembang dan kota Prabumulih di provinsi sumatera selatan telah disetujui menteri kesehatan RI.
Gubernur memberikan waktu satu minggu kepada wali kota Palembang dan wali kota Prabumulih untuk mempersiapkan peraturan kepala daerah psbb.
Setelah ditandatangani oleh kepala daerah, pemerintah provinsi sumatera selatan memberikan waktu hingga lima hari untuk mensosialisasikan peraturan kepala daerah psbb tadi.
Baca Juga: Sejak PSBB Jilid I, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan